Pasal 10
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan antara : a. Menteri dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional; b. Gubernur dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; atau c. Bupati/Walikota dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. lingkup penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ; b. masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ; c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; e. jaminan penyelenggaraan; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan; g. penyelesaian sengketa; h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; i. fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian; j. keadaan memaksa (force majeure); k. ketentuan mengenai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan; dan l. ketentuan mengenai pengembalian/penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan. m. ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian. www.djpp.kemenkumham.go.id
