PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
Sertifikat dan/atau dokumen Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. untuk Barang Curah Padat grup A:
- sertifikat TML;
- sertifikat MC dengan besaran nilainya tidak lebih besar dari nilai TML;
- formulir atau lembar hasil penentuan atau analisis titik dimana MC dari Barang Curah Padat yang mulai mencair berdasarkan pengujian sampel; dan
- pernyataan Pengirim bahwa Barang Curah Padat yang akan dimuat sudah memiliki sertifikat dan dokumen yang dibutuhkan; b. untuk Barang Curah Padat Grup B:
- sertifikat yang berkaitan dengan kadar atau tingkat bahaya kimiawi dari Barang Curah Padat paling sedikit terdiri atas: a) sertifikat kadar racun; dan b) sertifikat kadar korosifitas;
- pernyataan Pengirim bahwa Barang Curah Padat yang akan dimuat sudah memiliki sertifikat dan dokumen yang dibutuhkan; dan
- daftar khusus barang berbahaya; dan c. untuk Barang Curah Padat Grup C berupa pernyataan
Pengirim bahwa Barang Curah Padat yang akan dimuat sudah memiliki dokumen yang dibutuhkan.
