PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menunjukkan karakteristik Barang Curah Padat hasil pengujian tidak sesuai dengan karakteristik Barang Curah Padat yang terdapat dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya, Pengirim harus: a. menyatakan Barang Curah Padat yang akan dimuat sebagai Barang Curah Padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya; dan b. mencantumkan nama dari Barang Curah Padat yang akan dimuat dengan BCSN sementara sesuai dengan karakteristik Barang Curah Padat. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar.
