Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pengirim mengajukan permohonan kepada Syahbandar yang disusun dengan menggunakan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar melakukan evaluasi atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengirim untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (4) Pengirim dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Syahbandar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengirim tidak melengkapi persyaratan, Syahbandar mengembalikan semua berkas kepada Pengirim melaluli surat yang disusun dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal Pengirim telah melengkapi persyaratan, Syahbandar menerbitkan persetujuan barang curah padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya yang disusun dengan menggunakan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
