Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam penerbitan persetujuan Barang Curah Padat grup A dan/atau grup B tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya, berlaku ketentuan: a. Pengirim harus melampirkan sertifikat dan dokumen:
- sertifikat TML dan sertifikat MC dan/atau sertifikat kadar racun dan sertifikat kadar korosifitas; dan
- salinan persetujuan bongkar dan/atau muat dari Otoritas yang Berwenang asal Barang Curah Padat; dan b. Syahbandar harus:
- meminta saran dari pejabat berwenang di
Pelabuhan bongkar dan negara bendera Kapal untuk MENETAPKAN persyaratan yang diperlukan dalam memuat atau mengangkut Barang Curah Padat melalui Otoritas yang Berwenang; 2. mendapatkan rekomendasi dari Otoritas yang Berwenang; dan 3. melaksanakan rekomendasi dari Otoritas yang Berwenang sesuai dengan format Barang Curah Padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya dalam hal direkomendasikan untuk persetujuan bongkar dan/atau muat. (2) Dalam hal Barang Curah Padat grup C tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya, Syahbandar berwenang: a. memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan bongkar dan/atau muat; dan b. mengirimkan salinan persetujuan kepada pejabat berwenang di Pelabuhan bongkar dan negara bendera kapal melalui Otoritas yang Berwenang. (3) Persetujuan untuk melakukan kegiatan bongkar dan/atau muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. informasi Barang Curah Padat; dan b. persyaratan yang diperlukan untuk Pemuatan dan Pengangkutan Barang Curah Padat. (4) Persetujuan untuk melakukan kegiatan bongkar dan/atau muat, permintaan saran dari pejabat berwenang di Pelabuhan bongkar, dan rekomendasi dari Otoritas yang Berwenang disusun dengan menggunakan format contoh 6, contoh 7, dan contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
