PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 7
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pengirim melakukan penilaian terhadap Barang Curah Padat yang telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan Barang Curah Padat yang akan dimuat terdaftar atau tidak terdaftar dalam lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan karakteristik Barang Curah Padat hasil pengujian dengan sifat fisik dan karakteristik Barang Curah Padat yang terdapat dalam lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya.
