Pasal 6
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf o, pengujian dilakukan terhadap sampel Barang Curah Padat grup A dan/atau grup B di laboratorium. (2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan: a. untuk Barang Curah Padat grup A, sesuai dengan metode dan prosedur pengujian yang dipersyaratkan dalam lampiran II IMSBC Code beserta perubahannya; dan b. untuk Barang Curah Padat grup B, sesuai dengan metode dan prosedur pengujian yang dipersyaratkan dalam Panduan dan Kriteria Pengujian PBB Bagian III. (3) Dalam hal Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Curah Padat grup C berlaku ketentuan: a. pengujian sampel harus dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur pengujian yang dipersyaratkan dalam Lampiran II IMSBC Code beserta perubahannya; dan b. metode dan prosedurnya serta hasil pengujian sampel harus diserahkan kepada Nakhoda. (4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat dan diserahkan kepada Nakhoda.
