Pasal 5
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pengirim harus menyediakan informasi Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal. (2) Informasi Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi Barang Curah Padat yang terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code; atau b. informasi Barang Curah Padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code. (3) Informasi Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. BCSN untuk Barang Curah Padat yang terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code atau BCSN sementara untuk Barang Curah Padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya; b. grup Barang Curah Padat; c. kelas Organisasi Maritim Internasional dari Barang Curah Padat, jika ada; d. nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Number), jika ada; e. jumlah ton Barang Curah Padat yang ditawarkan;
f. faktor Pemuatan; g. prosedur perataan permukaan Barang Curah Padat, jika ada; h. kemungkinan pergeseran termasuk sudut kemiringan, jika ada; i. informasi tambahan dalam bentuk sertifikat mengenai MC dan TML, untuk konsentrat atau Barang Curah Padat lain yang dapat mencair; j. kemungkinan pembentukan basis basah sebagaimana diatur dalam subbab 7.2.3 IMSBC Code; k. gas beracun atau mudah terbakar yang mungkin dihasilkan oleh Barang Curah Padat; l. sifat mudah terbakar, toksisitas, korosif, dan kecenderungan berkurangnya oksigen pada Barang Curah Padat; m. sifat pemanasan sendiri dari Barang Curah Padat dan kebutuhan untuk perataan Barang Curah Padat; n. sifat pada emisi gas yang mudah terbakar jika terkena air, jika ada; o. sifat radioaktif, jika ada; dan p. informasi lain yang diperlukan oleh Otoritas yang Berwenang. (4) Dalam menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim harus melakukan pengujian dan penilaian terhadap Barang Curah Padat.
