PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 4
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Penanganan Barang Curah Padat harus memenuhi persyaratan: a. penumpukan dan penyimpanan di Pelabuhan; b. penanganan bongkar muat; dan c. penumpukan dan penyimpanan selama berada di Kapal. (2) Pengirim harus melaksanakan setiap tahapan Penanganan Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam koda praktik yang aman untuk memuat dan membongkar Barang Curah Padat beserta perubahannya.
(3) Tahapan Penanganan Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyediaan informasi Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal; b. prosedur pengambilan sampel; dan c. pemberitahuan rencana Pemuatan Barang Curah Padat.
