PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 3
BAB 2 — GRUP BARANG CURAH PADAT
(1) Barang Curah Padat dikelompokkan menjadi: a. grup A, Barang Curah Padat yang dapat mencair; b. grup B, Barang Curah Padat yang memiliki bahaya kimia; c. grup C, Barang Curah Padat selain grup A dan grup B; dan d. grup A dan grup B, Barang Curah Padat yang dapat mencair dan memiliki bahaya kimia. (2) Daftar Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran IMSBC Code beserta perubahannya.
