PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Barang Curah Padat, kecuali biji-bijian; b. Kapal Barang Curah Padat berbendera INDONESIA; c. Kapal Barang Curah Padat berbendera asing yang sedang berada di perairan INDONESIA; dan d. Kapal yang difungsikan mengangkut Barang Curah Padat.
