Pasal 49
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga pelatihan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dan memiliki paling rendah akreditasi B dari intansi yang berwenang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format Contoh 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen: a. salinan izin usaha di bidang pelatihan dari instansi yang berwenang untuk lembaga pendidikan; b. bukti kepemilikan sarana dan prasarana pelatihan meliputi:
- ruang kelas dan peralatan belajar mengajar; dan
- peralatan uji flow table, penetrasi, dan proctor/fagerberg; c. proposal rencana pelatihan yang paling sedikit memuat:
- judul pelatihan;
- persyaratan peserta harus disesuaikan dengan peran, tugas, dan tanggung jawab calon peserta dalam Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat;
- tujuan pelatihan harus disesuaikan dengan judul pelatihan serta tugas dan tanggung jawab peserta sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan;
- hasil yang diperoleh peserta setelah berhasil
menyelesaikan pelatihan; 5. lamanya pelatihan lengkap dengan alasannya; 6. bahan pelatihan harus sesuai dengan kurikulum atau silabus; 7. referensi yang digunakan dalam menyusun kurikulum dan bahan ajar harus bersumber dari konvensi, resolusi, koda, dan edaran dari Organisasi Maritim Internasional; 8. bentuk dan skenario praktek Penanganan Barang Curah Padat yang berkaitan dengan pengambilan sampel, pengujian sampel, dan pengendalian MC sampel Barang Curah Padat serta penyusunan prosedurnya; 9. bentuk dan skenario praktik Pemuatan dan Pengangkutan Barang Curah Padat yang berkaitan dengan penentuan sifat fisik dan karakteristik Barang Curah Padat, stabilitas Kapal, dan tegangan pada struktur Kapal; dan 10. evaluasi dalam bentuk ujian lisan atau praktik, serta materi ujian lisan dan skenario ujian praktik; dan d. ketenagakerjaan instruktur dengan kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman di bidang pengujian Barang Curah Padat yang dibuktikan melalui sertifikat. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemohon dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan
secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang mengembalikan semua berkas kepada pemohon melalui surat yang disusun dengan menggunakan format contoh 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan Penyelenggara Pelatihan yang disusun dengan menggunakan format contoh 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
