PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 48
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diselenggarakan oleh Otoritas yang Berwenang. (2) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga pelatihan. (3) Dalam melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga pelatihan
harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas yang Berwenang.
