Pasal 47
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tenaga kerja dalam melakukan Penanganan Barang Curah Padat dan
Pengangkutan Barang Curah Padat. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan IMO Model Course 1.45. (5) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pejabat fungsional tertentu yang menangani pemeriksaan barang curah padat; b. Pengirim; c. operator Terminal yang melakukan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat; d. operator tambang; e. teknisi yang terkait dengan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat; dan f. personil perusahaan angkutan laut nasional. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Penyelenggara Pelatihan. (7) Tenaga kerja yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mengikuti pembaharuan keterampilan setiap 2 (dua) tahun. (8) Blangko sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan oleh Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format Contoh 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
