PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 50
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persetujuan Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan persetujuan Penyelenggara Pelatihan diberikan jika masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) pada saat proses perpanjangan.
