Pasal 45
BAB 5 — LABORATORIUM
(1) Otoritas yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) menugaskan pejabat pemeriksa barang berbahaya untuk melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) belum terpenuhi, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemohon dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan disusun menggunakan format contoh 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang mengembalikan semua berkas kepada pemohon melalui surat yang disusun dengan menggunakan format contoh 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang MENETAPKAN pengakuan laboratorium yang disusun dengan menggunakan format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
