Pasal 44
BAB 5 — LABORATORIUM
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari Otoritas yang Berwenang dan terakreditasi dari Badan Standarisasi Nasional. (2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laboratorium mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan menggunakan format Contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dokumen: a. bukti berbentuk badan hukum INDONESIA; b. salinan akta pendirian badan hukum beserta perubahannya yang terakhir dan pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. struktur organisasi dan daftar personil yang memiliki kompetensi pengujian sampel Barang Curah Padat dengan status pegawai tetap; d. salinan surat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional; e. salinan surat penetapan tenaga ahli surveyor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. salinan prosedur pengujian sampel Barang Curah Padat grup A sebanyak 2 (dua) rangkap; dan g. kepemilikan peralatan pengujian. (4) Tenaga ahli surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan berstatus pegawai tetap. (5) Tenaga ahli surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan pengujian sampel Barang Curah Padat
kategori mineral dan barang tambang lainnya. (6) Salinan prosedur pengujian sampel Barang Curah Padat grup A sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f paling sedikit mencakup: a. gambaran atau uraian singkat metode pengujian penentuan MC; b. gambaran atau uraian singkat metode pengujian penentuan TML dengan ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan metode yang dipersyaratkan dalam Lampiran III IMSBC Code beserta perubahannya;
- dapat dengan mudah dilakukan pengujian kembali;
- memberikan hasil yang sesuai dengan stabilitas Kapal;
- konsisten atau selaras dengan umpan balik;
- dapat memberikan margin atau batas keselamatan sehubungan dengan risiko pencairan; dan
- memberikan kriteria dapat diangkut untuk memastikan bahwa MC Barang Curah Padat yang akan dimuat atau diangkut kurang dari TML; dan c. uraian singkat mengenai protokol atau petunjuk penerapan metode pengujian dengan ketentuan:
- dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan
- memuat prosedur pengawasan atau pengendalian internal secara berkala untuk memastikan bahwa protokol telah diterapkan dengan benar yang terdiri atas: a) contoh formulir bahwa Barang Curah Padat yang akan dimuat di atas Kapal telah ditandai atau diidentifikasi dan hasil pengujiannya telah dilaporkan; b) daftar peralatan untuk melakukan pengujian, prosedur untuk memastikan
kalibrasi, dan pemeliharaan peralatan yang akurat; c) uraian singkat untuk menentukan atau MENETAPKAN pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian sampel; d) uraian singkat untuk menentukan atau MENETAPKAN penanggung jawab atas pelaksanaan prosedur pengujian dan uraian pelatihannya yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya; dan e) memuat nama penanggung jawab yang ditunjuk atas pelaksanaan prosedur pengujian dan uraian pelatihannya sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
