PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 41
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Syahbandar atas nama Otoritas yang Berwenang. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dan Pasal 40 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Otoritas yang Berwenang.
