Pasal 42
BAB 4 — OTORITAS YANG BERWENANG
(1) Otoritas yang Berwenang melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat. (2) Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang mempunyai tugas: a. menyiapkan data dan pelaporan Barang Curah Padat berbasis teknologi informasi; b. mengawasi pelaksanaan pelatihan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat; dan c. mengawasi Pengirim, Nakhoda, dan laboratorium baik secara administrasi maupun teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Penanganan Barang Curah Padat dan Pengangkutan Barang Curah Padat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas yang Berwenang memiliki kewenangan:
a. memberikan persamaan atau pembebasan terhadap Barang Curah Padat; b. mengesahkan persetujuan prosedur pengambilan sampel dan prosedur pengendalian MC sampel; c. memberikan pengakuan laboratorium dan persetujuan Penyelenggara Pelatihan; d. MENETAPKAN grup Barang Curah Padat yang bersifat sementara, yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya; e. menerbitkan rekomendasi Barang Curah Padat yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya kepada Syahbandar dan menginformasikan kepada Pelabuhan bongkar dan negara bendera Kapal; dan f. memberikan persetujuan alat pemerataan. (4) Persamaan dan pembebasan terhadap Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan atas usulan Syahbandar pada Pelabuhan muat.
