Pasal 40
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Nakhoda yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37, dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam hal Nakhoda tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nakhoda dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan.
