Pasal 39
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pengirim yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan c. pencabutan pengesahan prosedur pengambilan sampel dan/atau prosedur pengendalian MC sampel. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengirim dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengirim dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pengesahan prosedur pengambilan sampel dan/atau prosedur pengendalian MC sampel.
