PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 38
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
Untuk memenuhi ketentuan Pemuatan dan/atau pengangkutan lintas batas limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Nakhoda harus memastikan: a. sebelum Pemuatan, telah menerima dari Pengirim berupa:
- surat pemberitahuan pengangkutan limbah dari Otoritas yang Berwenang negara asal limbah ke negara tujuan akhir limbah; dan
- surat persetujuan tertulis dari Otoritas yang Berwenang negara tujuan akhir limbah yang menyatakan bahwa limbah akan dibakar secara aman atau diolah dengan metode pembuangan yang aman lainnya; dan b. sebelum berlayar, telah menerima surat persetujuan pengangkutan limbah yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada Pelabuhan muat yang terdiri atas:
- informasi limbah; dan
- persyaratan yang diperlukan untuk Pemuatan dan/atau pengangkutan limbah.
