PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 37
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
Dalam melaksanakan pengangkutan lintas batas limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Nakhoda harus memastikan bahwa limbah dimuat atau diangkut di Kapal sesuai dengan:
a. persyaratan pelaksanaan Pemuatan Barang Curah Padat; dan b. ketentuan yang dipersyaratkan Konvensi Basel 1989 mengenai pengawasan pengangkutan dan pembuangan limbah berbahaya.
