PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 36
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
Tata cara pengangkutan lintas batas limbah dalam bentuk curah padat berlaku untuk: a. Barang Curah Padat yang tidak digunakan langsung tetapi digunakan untuk pembuangan, pembakaran, atau metode pembuangan lainnya; dan b. Barang Curah Padat yang mengandung atau terkontaminasi dengan 1 (satu) atau lebih komponen dari barang berbahaya dalam bentuk curah padat sebagai berikut:
- kelas 4.1 berupa bahan padat yang mudah terbakar;
- kelas 4.2 berupa bahan padat yang dapat terbakar secara spontan;
- kelas 4.3 berupa bahan padat yang apabila terkena air mengeluarkan gas yang mudah terbakar;
- kelas 5.1 berupa bahan pengoksidasi;
- kelas 6.1 berupa bahan beracun;
- kelas 8 berupa bahan korosif; dan
- kelas 9 berupa bahan berbahaya lainnya.
