Pasal 35
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Nakhoda harus memastikan operasional pengisian dan pembuangan air balas yang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan sesuai dengan rencana Pemuatan Kapal yang telah ditetapkan. (2) Pengirim harus memastikan operasional Pemuatan Barang Curah Padat yang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan sesuai dengan rencana Pemuatan Kapal yang telah ditetapkan. (3) Dalam hal ditemukan penyimpangan yang signifikan dari rencana Pemuatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Nakhoda dan Pengirim harus memastikan setiap penyimpangan yang ditemukan telah dikoreksi. (4) Dalam hal batas tekanan dan tegangan di atas Kapal dalam rencana Pemuatan Kapal yang telah ditetapkan terlampaui atau akan terlampaui dan Pemuatan atau pembongkaran tetap dilanjutkan, Nakhoda berhak: a. menghentikan atau menangguhkan semua
operasional Barang Curah Padat dan operasional air balas; dan b. melaporkan penundaan kepada Syahbandar pada Pelabuhan muat. (5) Penghentian operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dilanjutkan jika Nakhoda dan Pengirim memastikan bahwa tindakan perbaikan telah dilakukan.
