PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 34
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Rencana Pemuatan Kapal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus diserahkan kepada Pengirim dan salinannya harus disimpan di Kapal selama berlayar. (2) Pengirim harus menyimpan rencana Pemuatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak rencana Pemuatan ditandatangani dan harus dapat ditunjukkan setiap saat kepada Syahbandar.
