Pasal 33
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam memastikan Pemuatan Barang Curah Padat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pelaksanaan Pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 serta untuk mendapatkan stabilitas Kapal dan tegangan pada struktur Kapal tidak melebihi batas yang ditetapkan buku informasi stabilitas sebelum Pemuatan dimulai, Nakhoda harus MENETAPKAN rencana Pemuatan Kapal. (2) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. urutan dari ruang muat yang akan dimuat atau dibongkar; b. jumlah ton Barang Curah Padat pada setiap ruang muat; c. jumlah ton Barang Curah Padat yang dibutuhkan untuk meratakan permukaan Barang Curah Padat pada setiap ruang muat;
d. kemampuan kapal menerima kecepatan muat atau bongkar Barang Curah Padat; e. waktu yang dibutuhkan Kapal untuk mengisi atau membuang air balas; dan f. batas tekanan dan tegangan diatas Kapal yang diijinkan dalam buku informasi stabilitas.
