PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 30
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persyaratan meratakan permukaan Barang Curah Padat dilakukan untuk mencegah pergeseran Barang Curah Padat. (2) Pencegahan pergeseran Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur sudut kemiringan Barang Curah Padat dalam ruang muat. (3) Pengukuran sudut kemiringan Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas yang Berwenang.
