Pasal 31
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persyaratan pemisahan Barang Curah Padat dilakukan untuk mencegah timbulnya bahaya reaksi kimia yang saling bertentangan di antara Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal. (2) Pencegahan timbulnya bahaya reaksi kimia yang saling bertentangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menempatkan: a. Barang Curah Padat dalam 1 (satu) ruang muat Kapal yang sama dan dipisahkan dengan menggunakan 1 (satu) sekat atau dinding yang tahan api dan kedap air; dan/atau b. Barang Curah Padat dalam ruang muat Kapal yang berbeda dan dipisahkan dengan atau oleh 1 (satu) ruangan penuh.
(3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
