PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 29
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persyaratan pendistribusian Barang Curah Padat dilakukan selama Pemuatan untuk mendapatkan stabilitas Kapal yang memadai dan tidak mendapat tekanan yang berlebihan pada struktur Kapal. (2) Pendistribusian Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. menyebarkan bobot atau berat Barang Curah Padat
secara merata di seluruh ruang muat Kapal agar ruang muat tidak mendapat tekanan yang berlebihan; dan b. Barang Curah Padat yang berat jenisnya tinggi harus dimuat di ruang muat Kapal paling bawah agar stabilitas Kapal tidak kurang dari stabilitas minimum yang ditetapkan dalam buku informasi stabilitas.
