PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 28
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persyaratan pemeriksaan dan persiapan ruang Pemuatan Kapal dilakukan oleh awak Kapal dan personil Terminal sebelum Pemuatan. (2) Persyaratan pemeriksaan dan persiapan ruang muat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembersihan terhadap ruang muat harus dalam keadaan kering dan bersih sebelum Pemuatan; b. penataan sumur bilga dan pelat saringan harus bersih serta diberi pelindung untuk mencegah masuknya Barang Curah Padat ke dalam bilga; c. pengujian pipa bilga, pipa ukur, dan pipa saluran lainnya harus berfungsi dengan baik; dan d. penataan perlengkapan ruang muat harus terlindung dari kerusakan.
