Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam hal Kapal akan memuat Barang Curah Padat grup B yang diklasifikasikan sebagai barang berbahaya, Nakhoda harus memastikan tersedianya dokumen dan peralatan di Kapal yang terdiri atas: a. dokumen pemenuhan pengangkutan barang berbahaya; b. daftar khusus barang berbahaya; c. buku pedoman penanganan keadaan darurat; dan d. perlengkapan dan obat-obatan pertolongan pertama pada kecelakaan. (2) Selain memastikan tersedianya dokumen dan peralatan di Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakhoda harus memastikan tersedianya ventilasi dan peralatan sesuai dengan sifat bahaya kimia yang ditimbulkan Barang Curah Padat yang akan dimuat. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. alat pendeteksi gas; dan b. alat pelindung diri. (4) Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. alat pertolongan pertama pada kecelakaan; b. baju tahan api; c. baju pelindung kimia; dan d. alat bantu pernapasan.
