Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persyaratan untuk menerima Barang Curah Padat dimuat di Kapal atau dibongkar dari Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemenuhan dan kesesuaian informasi Barang Curah Padat yang dipersyaratkan dengan informasi Barang Curah Padat yang diterima Nakhoda; dan b. pemenuhan dan kelengkapan buku pedoman dan perlengkapan di Kapal yang dipersyaratkan untuk Pengangkutan Barang Curah Padat. (2) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memastikan telah menerima dokumen dari Pengirim sebelum menerima Barang Curah Padat untuk dimuat di Kapal. (3) Dokumen dari Pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. informasi Barang Curah Padat; dan b. pemberitahuan rencana Pemuatan Barang Curah Padat. (4) Selain menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nakhoda harus memastikan: a. buku informasi stabilitas kapal telah disetujui pejabat berwenang negara bendera Kapal dan tersedia di Kapal; dan
b. MC barang curah padat yang berada diatas kapal tetap berada dibawah TML dan terhindar dari kondisi terkena air hujan, air laut, dan kondisi lainnya yang mempengaruhi.
