PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan persetujuan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika prosedur masih memenuhi persyaratan pada saat proses perpanjangan.
