Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Persetujuan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) harus disahkan pada pemeriksaan antara oleh Otoritas yang Berwenang. (2) Otoritas yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangan pengesahan persetujuan prosedur kepada Syahbandar pada Pelabuhan muat. (3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada Pelabuhan muat yang disusun dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dokumen: a. persetujuan prosedur; dan b. lembar pencatatan dari kegiatan yang harus diperiksa dalam prosedur pengambilan sampel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pengendalian MC sampel Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
