Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengirim untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengirim dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima yang disusun dengan menggunakan sesuai dengan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengirim tidak melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang mengembalikan semua berkas kepada Pengirim melalui surat yang disusun dengan menggunakan format contoh 15 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal pengirim telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan prosedur pengambilan dan pengendalian MC sampel Barang Curah Padat yang disusun dengan menggunakan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
