Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Prosedur pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan pengendalian MC sampel Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Otoritas yang Berwenang. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan menggunakan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagai berikut:
- salinan izin usaha pokok dari instansi terkait;
- salinan kontrak pengangkutan;
- salinan izin badan usaha Pelabuhan, untuk pengelola Terminal; dan
- salinan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus atau Terminal untuk kepentingan sendiri, untuk pengelola Terminal khusus atau Terminal untuk kepentingan sendiri; dan
- sertifikat penanganan dan pengangkutan barang curah padat paling sedikit 2 (dua) tenaga kerja; dan b. persyaratan teknis sebagai berikut:
- nama dan grup material Barang Curah Padat;
- salinan dari prosedur pengambilan sampel dan
pengendalian MC masing-masing 3 (tiga) rangkap; dan 3. verifikasi pendahuluan dari Syahbandar pada Pelabuhan muat. (4) Hasil verifikasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 dicantumkan dalam daftar periksa yang disusun dengan menggunakan format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
