Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Untuk memastikan bahwa MC hasil pengujian sampel Barang Curah Padat tidak melebihi TML pada saat dimuat di Kapal, Pengirim harus MENETAPKAN prosedur pengendalian MC. (2) Dalam MENETAPKAN prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim harus memperhatikan semua faktor yang dapat mempengaruhi MC Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal mulai dari lokasi Barang Curah Padat dihasilkan atau Tempat Penimbunan atau Penumpukan sampai Barang Curah Padat dimuat di Kapal. (3) Prosedur pengendalian MC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat gambaran dan uraian singkat mengenai: a. bentuk geografis dari lokasi Barang Curah Padat dihasilkan; b. lokasi Tempat Penimbunan atau Penumpukan; c. metode Pengangkutan Barang Curah Padat dari:
- lokasi Barang Curah Padat dihasilkan ke Tempat Penimbunan atau Penumpukan;
- lokasi Barang Curah Padat dihasilkan ke Kapal; atau
- Tempat Penimbunan atau Penumpukan ke Kapal; d. tindakan pencegahan yang diambil selama
Pengangkutan Barang Curah Padat untuk mengendalikan MC dari Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal; e. metode penimbunan Barang Curah Padat di Tempat Penimbunan atau Penumpukan dan tindakan pencegahan yang diambil selama penimbunan; f. metode Pemuatan Barang Curah Padat dari Pelabuhan ke Kapal dan tindakan pencegahan untuk melindungi Barang Curah Padat dari curah hujan dan masuknya air; g. kegiatan pengambilan sampel pada lokasi penambangan, Tempat Penimbunan atau Penumpukan, dan Kapal untuk dapat mengukur dan melaporkan MC pada setiap tahapan sebelum berada di Kapal; h. tindakan ketika Barang Curah Padat tidak diizinkan untuk dimuat di Kapal dan ketika Pemuatan Barang Curah Padat harus ditangguhkan di Kapal; i. prosedur pengendalian dan pengawasan internal secara berkala untuk memastikan bahwa prosedur pengendalian MC diterapkan dengan benar; j. sumber daya manusia, materi, dan pelatihan tenaga kerja yang terlibat dalam penerapan prosedur; dan k. Penanggung jawab untuk pelaksanaan prosedur pengendalian MC dan pelatihan yang telah diperoleh. (4) Pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat lembar pencatatan dari kegiatan yang harus diperiksa dalam prosedur pengendalian MC meliputi: a. pelatihan pengendalian MC; b. pengendalian dan pengawasan internal untuk memastikan bahwa prosedur pengendalian MC diterapkan dengan benar; c. kondisi cuaca selama prosedur diterapkan; dan d. setiap perubahan prosedur pengendalian MC. (5) Lembar catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disimpan selama 6 (enam) bulan dari tanggal pengendalian MC dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Syahbandar.
