Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Untuk melaksanakan pengujian sampel Barang Curah Padat grup A dan/atau group B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengirim harus menunjuk laboratorium. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat lembar pencatatan dari setiap kegiatan dalam prosedur pengujian Barang Curah Padat meliputi: a. pelatihan pengujian sampel; b. tinjauan internal untuk memastikan bahwa protokol diterapkan dengan benar; c. formulir mengenai Barang Curah Padat yang diuji dan pelaporan hasilnya; d. pemeliharaan, kalibrasi, dan pengujian dari semua
peralatan pengujian; dan e. adanya perubahan atau modifikasi dari prosedur pengujian. (3) Lembar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 6 (enam) bulan dari tanggal pengujian dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Syahbandar.
