Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Untuk memastikan sampel Barang Curah Padat yang diuji merupakan perwakilan dari keseluruhan Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pengirim harus melakukan prosedur pengambilan sampel. (2) Dalam melakukan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim harus terlebih dahulu MENETAPKAN prosedur pengambilan sampel. (3) Dalam hal Pengirim tidak dapat melakukan prosedur pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan sampel dapat dilakukan oleh laboratorium sesuai prosedur pengambilan sampel yang ditetapkan Pengirim. (4) Prosedur pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. ketentuan untuk menentukan Barang Curah Padat yang akan diambil sampelnya; b. ketentuan untuk menentukan material dari Barang Curah Padat yang akan diambil sampelnya berupa tipe atau jenis, penyebaran ukuran partikel, dan komposisi; c. ketentuan untuk memastikan bahwa material Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal
sesuai dengan material Barang Curah Padat yang akan diambil sampelnya; d. ketentuan untuk menentukan waktu, frekuensi, dan tempat yang tepat untuk mengambil sampel; e. gambaran atau uraian ringkas metode pengambilan sampel mencakup:
- tipe atau jenis material;
- distribusi atau penyebaran ukuran partikel;
- komposisi dan ketidakseragaman atau perbedaan dari material;
- tempat di mana material disimpan dan perlakuan bagaimana material tersebut dipindahkan;
- bahaya kimiawi berupa toksisitas, korosifitas, atau lainnya;
- karakteristik yang harus ditentukan berupa MC, TML, berat jenis atau faktor Pemuatan, dan sudut runtuh;
- perbedaan dalam distribusi MC dari keseluruhan Barang Curah Padat yang akan dimuat karena pengaruh kondisi cuaca serta sistem drainase Tempat Penimbunan atau Penumpukan; dan
- perbedaan kontribusi MC yang juga dapat terjadi karena pembekuan dari material; f. ketentuan mengenai peralatan yang digunakan untuk pengambilan sampel dan prosedur pemeliharaannya; g. uraian singkat untuk menentukan atau MENETAPKAN pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian sampel; dan h. uraian singkat untuk menentukan atau MENETAPKAN penanggung jawab atas pelaksanaan prosedur pengambilan sampel dan uraian pelatihannya yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. (5) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam wadah tertutup, kedap udara, dan
diberikan penandaan untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium. (6) Pengirim harus membuat lembar pencatatan dari setiap kegiatan dalam prosedur pengambilan sampel meliputi: a. pelatihan pengambilan sampel; b. tinjauan internal untuk memastikan bahwa prosedur pengambilan sampel diterapkan dengan benar; c. formulir yang memastikan keterlacakan dari sampel, sampel tambahan, dan sampel representatif; d. pemeliharaan peralatan pengambilan sampel; dan e. adanya perubahan prosedur pengambilan sampel. (7) Dalam hal prosedur pengambilan sampel dilaksanakan oleh Laboratorium, lembar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat oleh laboratorium. (8) Lembar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disimpan selama 6 (enam) bulan dari tanggal pengujian dilakukan dan setiap saat harus dapat ditunjukkan kepada Syahbandar.
