Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Dalam melaksanakan setiap tahapan prosedur sampel Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal, Pengirim harus memastikan bahwa: a. pengambilan sampel Barang Curah Padat yang diuji merupakan perwakilan dari keseluruhan Barang Curah Padat yang akan dimuat di Kapal; b. pengujian sampel Barang Curah Padat ditujukan untuk menentukan Barang Curah Padat aman untuk dimuat atau diangkut di Kapal; dan c. pengendalian MC sampel Barang Curah Padat ditujukan untuk memastikan MC hasil pengujian sampel Barang Curah Padat tidak melebihi TML pada saat dimuat di Kapal. (2) Tahapan prosedur sampel Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prosedur pengambilan sampel Barang Curah Padat; b. prosedur pengujian sampel Barang Curah Padat; dan c. prosedur pengendalian MC sampel Barang Curah Padat. (3) Dalam melaksanakan tahapan prosedur sampel Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim harus memastikan: a. jangka waktu antara pengujian untuk menentukan TML dan tanggal dimulainya Pemuatan tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan; b. melakukan pengujian ulang TML dalam hal terjadi
perubahan komposisi dari karakteristik Barang Curah Padat; c. jangka waktu antara pengambilan sampel atau pengujian untuk menentukan MC dan tanggal dimulainya Pemuatan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari; dan d. MC dari Barang Curah Padat tidak melebihi dari TML dalam hal terjadi hujan yang mengakibatkan perubahan karakteristik pada Barang Curah Padat.
