PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN SEBELUM PENERBANGAN (PRE - FLIGHT)
Prosedur pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, yaitu : a. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pengajuan; dan b. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan.
