PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 55
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN SETELAH PENERBANGAN (POST - FLIGHT)
Mekanisme pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diantaranya ketersediaan petugas yang menangani pemberian ganti kerugian sebagai tanggung jawab pengangkut terhadap kehilangan, kerusakan atau keterlambatan bagasi, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme waktu penanganan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak penumpang mengajukan keluhan.
