PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 46
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat diberikan:
a. Secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau b. terhadap Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara,dan Penyelenggara Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administrative dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
