PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 45
BAB 7 — SANKSI
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Penyelenggara Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Penyelenggara Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
