PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki zin Badan Usaha Bandar Udara, Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki Izin Operasi Jasa Terkait Bandar Udara,dan Perjanjian Konsesi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
