PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 38
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan perjanjian kerjasama dan perjanjian tingkat layanan dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan penyelenggaraBandar Udara.
