PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 39
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan Perjanjian Bisnis dengan Penyelenggara Bandar Udara.
