PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 37
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h, ayat (2), dan ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA, dan tidak diterbitkan perizinan berusaha Jasa Terkait Bandar Udara dari Menteri. (2) Penyelenggara Bandar Udara wajib melibatkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari peluang usaha Pelayanan Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
