Pasal 36
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana imaksud dalam Pasa 135 ayat (1)huruf e, huruf f, dan huruf g diselenggarakan oleh Badan Hukum INDONESIA setelah mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi dan penanganan kargo dan pos. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi dan penanganan kargo dan pos, yang merupakan
pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar dalam rangka melakukan kegiatan pelayanan. (3) Pengajuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluisistem Online Single Submission (OSS). (4) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perizinanberusaha. (5) Sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi dan penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Badan Hukum INDONESIA menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara secara nyata.
